Masyarakat
Indonesia adalah masyarakat religius yang gemar bernyanyi, berhak untuk
mendapatkan sarana hiburan bernyanyi yang bebas dari simbol-simbol hiburan
malam. Pasar inilah yang kemudian ditangkap dengan jeli oleh wirausahawan
Santoso Setyadji.
Konsep
Karaoke Keluarga untuk pertama kalinya diperkenalkan di Indonesia oleh Santoso
dengan didirikannya Happy Puppy Self-Service Family Karaoke Box pada tanggal 14
Nopember 1992 di Surabaya.
Oleh
karena konotasi "Karaoke" di Indonesia sudah demikian identiknya
dengan hiburan malam, Santoso menambahkan kata "Family" di depan kata
Karaoke Box sebagai upaya penekanan bahwa hiburan yang disediakan adalah
hiburan yang baik untuk keluarga atau hiburan untuk orang yang baik-baik.
Demikian
juga, karena mengadopsi cara-cara di Jepang dan Korea, pada awalnya, pelayanan
Happy Puppy adalah self-service. Konsumen membayar sewa ruangan karaoke
terlebih dahulu. Membeli makanan dan minuman dengan datang sendiri ke meja
penjualan. Demikian juga memainkan lagu sendiri dengan mempergunakan automatic
disc changer machine.
Konsep
di Happy Puppy selalu diperbaiki seiring perkembangan jaman. Masyarakat
Indonesia tidak terbiasa dengan konsep swalayan dan lebih memilih dilayani.
Demikian juga komputerisasi masuk ke segala aspek operasi termasuk pemilihan
dan memainkan lagu.
Karaoke
Keluarga mendapat sambutan yang baik dari masyarakat Indonesia. Dari Surabaya,
Santoso mengembangkan jaringan Karaoke Keluarga ke Jakarta, Semarang,
Samarinda, Balikpapan, Makassar, Yogjakarta, Cibubur, Pontianak, Manado,
Serpong dan sebentar lagi Banjarmasin.
Pada
bulan Januari 2004, Santoso Setyadji dan Happy Puppy Karaoke Keluarga
dianugerahi Sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Pelopor Karaoke
Keluarga di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar